Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

TARIF JASA KONSULTAN PAJAK MAKASSAR

Kepada Bapak / Ibu Pimpinan Wajib Pajak BADAN / PERORANGAN Di tempat Perihal : Penawaran untuk Jasa pengurusan pajak Dengan hormat, Dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan penawaran jasa pengurusan pajak kepada Bapak/Ibu pimpinan perusahaan. Berikut Tarif Jasa konsulatan pajak yg kami tawarkan : 1.       Paket pembuatan spt tahunana baik perorangan dan badan : ü   SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS              Rp. 300.000 ü   SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S                 Rp. 700.000, ü   SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 §    Beromzet 0 s/d 1M                                     ...

Berbagai Cara Menyampaikan SPT Tahunan

Sebagai wajib pajak, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui website  https://djponline.pajak.go.id  atau melalui   Aplication Service Provider  ( ASP ). Jika penyampaian SPT Tahunan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan ke seluruh KPP terdekat sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. WP hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan secara langsung ke p...